Minggu, 10 Juli 2011

Minggu, 10 April 2011

Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Tahun 2011


BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen
menyatakan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas
utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih,
menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini
jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Guru profesional harus memiliki kualifikasi akademik minimum sarjana
(S-1) atau diploma empat (D-IV), menguasai kompetensi (pedagogik,
profesional, sosial dan kepribadian), memiliki sertifikat pendidik, sehat
jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan
tujuan pendidikan nasional.
Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang
pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini
pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga
profesional tersebut dibuktikan dengan sertifikat pendidik. Lebih lanjut
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
tersebut mendefinisikan bahwa profesional adalah pekerjaan atau
kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber
penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau
kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta
memerlukan pendidikan profesi.
Sebagai tenaga profesional, guru diharapkan dapat berfungsi untuk
meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran
dan berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Sertifikasi guru sebagai upaya peningkatan mutu guru diharapkan dapat
meningkatkan mutu pembelajaran dan mutu pendidikan di Indonesia
secara berkelanjutan.
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2011 2
Pelaksanaan sertifikasi guru dimulai pada tahun 2007 setelah
diterbitkannya Peraturan Mendiknas Nomor 18 Tahun 2007 tentang
Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan. Tahun 2011 ini merupakan tahun
kelima pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan. Landasan yang
digunakan sebagai dasar penyelenggaraan sertifikasi guru tahun 2011
adalah Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
Mengacu pada hasil penelaahan terhadap pelaksanaan sertifikasi guru
dan didukung dengan adanya beberapa kajian/studi tentang
penyelenggaraan sertifikasi guru sebelumnya, maka dilakukan
beberapa perubahan mendasar pada pelaksanaan sertifikasi guru,
termasuk proses penetapan dan pendaftaran peserta.
Tahapan pelaksanaan sertifikasi guru dimulai dengan pembentukan
panitia pelaksanaan sertifikasi guru di tingkat provinsi dan
kabupaten/kota, pemberian kuota kepada dinas pendidikan provinsi
dan dinas pendidikan kabupaten/kota, dan penetapan peserta oleh
dinas pendidikan provinsi dan dinas pendidikan kabupaten/kota. Agar
seluruh instansi yaitu dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota,
LPMP dan unsur terkait dengan pelaksanaan sertifikasi guru
mempunyai pemahaman yang sama tentang kriteria dan proses
penetapan peserta sertifikasi guru, maka perlu disusun Pedoman
Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Tahun 2011.

B. Dasar Hukum
Dasar hukum yang digunakan sebagai acuan pelaksanaan sertifikasi
guru dalam jabatan adalah sebagai berikut.
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional.
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru
5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007
tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Guru.

C. Tujuan
Pedoman penetapan peserta sertifikasi guru dalam jabatan ini
mempunyai tujuan sebagai berikut.
1. Sebagai bahan acuan bagi pihak terkait dalam melakukan proses
penetapan peserta sertifikasi guru secara transparan dan dapat
dipertanggungjawabkan.
2. Memberikan informasi kepada masyarakat luas agar dapat
memantau pelaksanaan penetapan peserta sertifikasi guru di
wilayahnya.

D. Sasaran
Sasaran Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi guru ini adalah pihak
yang terkait dengan pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan, yaitu:
1. Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Guru1;
2. Dinas Pendidikan Provinsi;
3. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
4. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan;
5. Pengawas Sekolah;
6. Kepala Sekolah;
7. Guru; dan
8. Masyarakat.

E. Ruang Lingkup Pedoman
Pedoman ini memberikan informasi kepada semua pihak yang terkait
dalam pelaksanaan sertifikasi guru tentang beberapa hal sebagai
berikut:
1. jumlah sasaran nasional;
2. perhitungan kuota peserta;
1 Untuk selanjutnya dalam buku ini Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Guru disebut LPTK
Penyelenggara Sertifikasi Guru atau LPTK
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2011 4
3. persyaratan peserta;
4. proses penetapan peserta sertifikasi guru;
5. prosedur operasional standar; dan
6. jadwal pelaksanaan.

Sumber : kementrian pendidikan nasional 2011